Penerangan Jalan Umum

\"\"Bagi yang tinggal di Ibukota Indonesia alias Jakarta, masalah penerangan jalan umum atau sering disebut dengan PJU mungkin bukan sesuatu yang luar biasa. Di lingkungkan sekitar saya, PJU terpasang dengan sangat rapi dan dapat menyala dan padam secara automatis (mungkin menggunakan sensor cahaya sebagai main-switchnya).

Kondisi lingkungan menjadi cukup terang saat malam hari karena PJU dipasang di beberapa tiang listrik yang terhampar disepanjang jalan.

Tidak terlalu jauh dari kota Jakarta, PJU mungkin menjadi sebuah barang langka, khususnya bagi lingkungan perumahan atau di pemukiman asli warga. Untuk itu, biasanya para warga melakukan pemasangan PJU dengan cara swadaya.
Banyak pertanyaan, apakah pemasangan PJU oleh warga seperti itu adalah melanggar peraturan alias ilegal atau tidak.

Pajak Penerangan Jalan Umum

Apabila diperhatikan di slip pembayaran langganan listrik bulanan yang diterbitkan oleh PLN, tampak ada pembayaran PJU atau sering disebut denga PPJ (Pajak Penerangan Jalan) yang dibebankan kepada pelanggan. Besarnya berupa prosentase, biasanya ditetapkan oleh Pemda dan DPRD setempat.

Bagi warga yang merasa sudah membayar pajak, tetapi tidak memperoleh penerangan jalan umum, biasanya langsung mengambil inisiatip sendiri untuk memasang PJU.
Ternyata pemasangan PJU tidak semudah yang dikira. Karena PPJ ditarik oleh Pemda melalui tagihan listrik PLN, maka pengajuan pemasangan PJU harus dilakukan melalui Pemda setempat. Prosedurnya tentu saja ada pengantar RT, RW, Lurah, Kecamatan, dan seterusnya (silahkan cek ke PEMDA masing-masing).
Setelah aplikasi disampaikan ke PEMDA, tinggal berdoa saja agar aplikasinya diterima, dibaca dan yang paling penting ditindaklanjuti (biasanya yang akan melaksanakan adalah Dinas PJU).
PEMDA adalah badan yang paling bertanggung jawab untuk menyediakan PJU, mulai dari pemasangan, pengoperasian, pembiayaan sampai dengan pemeliharaannya. Uangnya dari mana, tentu saja dari PPJ yang tiap bulan kita setorkan.

Bagaimana apabila PEMDA tidak juga memasang PJU, karena mungkin rasio PJU terhadap penduduknya masih dianggap kurang pas alias kalo dipasang, PEMDA malah nombok mbayar listrik.
Caranya ya menghubungi PLN apakah boleh atau tidak masang PJU. Jika diperbolehkan biasanya akan dilakukan survey setelah itu akan diberikan Surat Ijin Penyambungan (SIP). Sebelum memasang, harus melunasi Biaya Penyambungan (BP) terlebih dahulu dan memberikan Uang Jaminan Langganan (UJL). Terakhir lagi sebelum masang, akan dilakukan uji layak operasi yang disertifikasi oleh PLN. Dan setelah masang, maka nama si pemohon akan digunakan oleh PLN sebagai penjamin pembayaran tagihan listrik PJU oleh PLN.

Kalo masih nggak mau repot, tinggal buat sendiri PJU dengan lampu neon 40 watt yang dipasang pada sebatang bamboo, kemudian disambungkan ke listrik rumah, sudah pasti gak bakalan di-razia oleh PLN.

Related Posts

2 thoughts on “Penerangan Jalan Umum

  1. PLTS PJU ( Penerangan Jalan Umum) merupakan penerapan dari sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya ( PLTS) sangat sangat Mudah, Murah< dan Cepat jika dilihat dari sisi Pemasangan . Berhubungan dengan Sulitnya Pasokan Listrik PLN karena terbatasnya Supply Energi Listrik Dari PLN, Maka PLTS PJU adalah salah satu Alternatif Sumber Penerangan Jalan yang perlu di pertimbangkan. PLTS PJU ini bisa di gunakan dimana saja misalnya : Jalan Provinsi, Jalan Tol, Jembatan Penyeberangan, Penerangan Jalan di Lingkungan Pabrik, Jalan Utama di Komplek2 Perumahan, Jalan raya umum Kabupaten, Jalan masuk pedesaan terpencil atau kampung, Penerangan Kawasan Wisata, dll. Kelebihan kelebihan lain dari PLTS PJU adalah :
    1. Mudah Dipasang ( tanpa kabel Instalasi Jaringan, Tanpa Meteran, Waktu Pemasangan Cepat )
    2. Praktis dan Langsung Menyala.
    3. Biaya Perawatan hanya Batere saja ( umur batere 2 – 5 th )
    4. Tidak menggunakan Arus AC sehingga tidak akan membahayakan lingkungan ( tidak ada isttilah tersengat Listrik )
    5. Biaya pertiang hampir sama dengan rata2 harga pemasangan tiang PJU dari PLN.
    6. Tanpa ada biaya beban listrik PLN setiap bulan.
    7. Tersedia Dalam daya ( 20 W, 30 W, 40 W, 50W ) Setara dengan Lampu mercury 100 W – 500 W

    Informasi tentang PLTS PJU silahkan Hub :
    PT. Diarta Lumbung Dunia Management
    Jl. Simpang LA. Sucipto Pandanwangi park kav01. Blimbing – Malang
    Telp. (0341) 411 456
    Fax : (0341) 411 457
    Email : [email protected]
    Website : http://www.dldm.net atau http://www.dldm.indonetwork.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *