Home > Human Interest > Tarif Listrik Naik

Tarif Listrik Naik

Maret 4th, 2008

Golongan Tarif

Rata-Rata Nasional

Batas Maksimum

R1 - TR (s.d 450 VA)

75 kWn

60 kWh

R1 - TR (900 VA)

115 kWh

92 kWh

R1 - TR (1300 VA)

197 kWh

158 kWh

R1 - TR (2200 VA)

354 kWh

283 kWh

R2- TR (2201 - 6600 VA)

650 kWh

520 kWh

R3 - TR (6601 - 197.000 VA)

1767 kWh

1413.6 kWh

Tabel di atas adalah tabel yang akan digunakan oleh PLN untuk memberlakukan model tariff yang baru, insentif dan disinsentif.
Saya menyebutnya bonus dan denda.

Menurut saya yang kurang jelas adalah batas maksimum dan rata-rata nasional yang ditetapkan oleh PLN. Tulisan Nasional artinya menyamakan pola pemakaian listrik di kota besar dan pedesaan, dimana pola konsumsi listrik di perkotaan akan lebih ‘boros’ daripada di pedesaan.

Selain itu, PLN mungkin kurang jeli melihat penggunaan listrik di perkotaan yang banyak digunakan untuk menjalankan UKM, misalnya berjualan es mambo, warteg, menjahit dll.
Menurut saya, dengan pola konsumsi listrik yang dianut oleh orang perkotaan akan menyebabkan banyak masyarakat yang akan terkena ‘denda’ karena melebihi maximum quota yang sudah ditetapkan. Dan dendanya tidak tanggung-tanggung, yaitu 60%!.
Dengan hasil ini, artinya, PLN telah sukses menaikan Tariff Dasar Listrik (TDL) tanpa harus menunggu aba-aba dari Presiden/Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan yang mengatur TDL.

TDL diatur oleh Pemerintah selain karena menyangkut hajat hidup orang banyak, juga karena TDL masih mendapatkan subsidi yang diambil dari APBN

Selain pola tarif bonus dan denda, Pemerintah juga akan mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang 2200 Watt (VA) ke atas.
Jadi jika pelanggan dengan daya 2200 Watt, menggunakan energi listrik diatas maximum quota, maka pelanggan tersebut akan membayar biaya listrik lebih mahal sampai dengan 76%.

Oh iya, bonus dan denda hanya akan diberikan kepada selisih nilai yang dicapai dari maximum quota yang ditetapkan berdasarkan daya listrik terpasang pelanggan, bukan dari seluruh biaya yang dibebankan.

Berikut ini simulasi biaya beban listrik untuk pelanggan perumahan (R1) dengan daya terpasang 1300 Watt, dengan beban 200 KWH (sumber pln.co.id).

Biaya beban: 1300 / 1000 x Rp. 30.100 = Rp. 39.130
Blok I (20 KWH): 20 x Rp. 385 = Rp 7.700
Blok II (60 KWH): 40 x Rp. 445 = Rp. 17.800
Blok III (> 60 KWH: 140 x Rp. 495 = Rp. 69.300

Total Biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp. 133.930.

Sementara saat diterapkan tariff bonus dan denda, maka tariff normal hanya akan dihitung sampai dengan 158 KWH, atau senilai Rp. 113.140,- dan sisa 42 KWH akan dikenai denda dengan perhitungan 48 * Rp. 495 * 1,6 = Rp. 38.016 ,-
Dan total biaya yang harus ditanggung adalah Rp 113.140 + Rp 38.016 = Rp. 151.156,-.
Lebih mahal Rp. 17.226,-

Perhitungan di atas masih menggunakan TDL 2003.

Intinya, kita dipaksa untuk selalu berhemat dalam mengkonsumsi energi listrik. Saya sangat mengerti kesulitan pemerintah karena kenaikan harga BBM yang ternyata juga menjadi salah satu bahan bakar utama pembangkit listrik. Yang saya gak ngerti kenapa quota listrik ditetapkan secara nasional, mengapa bukan per wilayah disesuaikan dengan kondisi di lapangan, karena saya yakin akan selalu kena denda walau dengan pemakaian normal seperti biasa.

Gambar milik pln.co.id

Related posts:

Listrik Mahal Banget
  •   Setelah didera mati listrik bergiliran, malamnya saya menerima tagihan listrik...
  • Naik kereta api yuk
  •   Naik Kereta Api.. tut..tut.. siapa hendak turut.. Lagu anak-anak yang...
  • Solar Cell untuk Energy Alternatif
  •   Pagi tadi, tidak lama setelah adzan subuh berkumandang dari surau...
  • Naik Kereta Api: Bogor - Sukabumi
  •   Pada bulan Maret 2006, jalur kereta api yang menghubungkan antara...
  • Human Interest , , , , , ,

    1. Maret 4th, 2008 at 23:52 | #1

      menurut saya program ini tujuannya baik tapi sayangnya kurang sosialisasi, setuju ?

      Hedwig™: Setuju!, Selain kurangnya sosialisasi, juga tidak transparan dalam menetapkan variabel-variabel biaya

    2. Maret 5th, 2008 at 10:53 | #2

      penggunaan tarif baru ditunda kok, kata orang pln *kemarin sore liat di berita* masih kurang sosialisasi

    3. handoyo
      Maret 5th, 2008 at 19:39 | #3

      naik boleh asal diimbangi dengan peningkatan pelayanan , jangan sering mati lampu ,tegangan dan frekwensi harus stabil . dirumah pernah gara gara tegangan turun sampai 170volt modul mesin cuci rusak apa pln mau mengganti..?

    4. Maret 8th, 2008 at 12:12 | #4

      hemat yuuk hemaaat..sumber alam terbatas. duit juga neh hehhee

    5. Maret 10th, 2008 at 16:21 | #5

      huargghh!!!…. 17-22 dimulai dari sekarang… mu..laa.. ii… (supermama)

    6. andi_gupi
      Maret 11th, 2008 at 11:43 | #6

      tarip yang rumit…orang yang masih rada ‘malas’ itung2x tetep gk tau taripna..

    7. Mei 3rd, 2008 at 17:32 | #7

      Aku baru liat tagihan listrik bulan Mei 2008, biayanya naik 100% lebih.

    8. Mei 5th, 2008 at 00:37 | #8

      tempat saiia naek 70%an juga nih. beraaat…………. :(

    9. yanezu
      Mei 20th, 2008 at 18:14 | #9

      parahhh saya sudah mengalami kenaikannya.. dari rata2 tagihan 1.7jt, sekarang tagihan saya 3 JUTA !!! mencengangkan ! lebih pahit menerima kenyataan ini daripada menerima kenyataan indonesia kalah dari korea di piala thomas kemarin! hehehhehe.. apa kata dunia nih ttg PLN kita? hehehehe

      Hedwig™: Walah, tagihan sampek 3 Juta-an. Mungkin dipake buat usaha ya, artinya production costnya sudah naik 100%.

    10. hardy
      Juni 23rd, 2008 at 07:41 | #10

      Mas Hedwig,
      Untuk tarif baru ini, untuk daya terpasang 7700VA kira-kira per kwh biayanya rp berapa ya yg fair untuk ditagih ke anak kost? katanya Rp 1100 ya? Butuh nih buat hitung-hitungan kost kalau nggak tekor biaya operasional :-( Makasih yaaaaaaaaaaaaa

      Mas Hardy,
      saya coba jawab pake data TDL 2004! ya, dan dengan asumsi pemakaian listrik sebulan sebesar 2000 KWH.
      Biaya Beban: 7700/1000 x 34.260 = Rp. 263.802,-
      Tarif Subsidi: 755 KWH x 621 = Rp. 468.855,-
      Tarif Non Subsidi: 1245 KWH x 1.380 = Rp. 1.718.100,-
      Total Pemakaian listrik = Rp. 2.450.757,-

      Yang dibayarkan harus ditambah PPN 10%, Penerangan Jalan: 3% dan Materai 6000 Rupiah.

      Jadi kalo mau dihitung per KWH adalah Rp 2.775.355,- dibagi 2000 KWH = 1.388 Rupiah / KWH.

    11. hardy
      Juni 24th, 2008 at 11:45 | #11

      Mas Hedwig,
      Makasih banyak ya, sangat membantu :) Pas kmrn2 cari caya hitung biaya listrik ehh ketemu blog Mas Hedwig, kalau nggak mungkin sampai skrg belum tahu cara hitungnya :)

      Keep on great work ya Mas, and banyak terima kasih!

    1. No trackbacks yet.